Gatot Pujo Divonis Empat Tahun Penjara

09 Maret 2017 17:59
Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho atas kasus suap dana pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Gatot pujo nugroho

Headline News Gatot pujo nugroho