Pengadilan negeri kelas I Jayapura menggelar sidang eksepsi terhadap 19 kepala distrik se-kabupaten Jayapura atas kasus dugaan pelanggaran pilkada. Dalam sidang ini, kuasa hukum terdakwa menyatakan dakwaan jaksa tidak sah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id