KPU menyatakan ada 69 tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada Serentak 2018 tingkat provinsi yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Sebanyak 69 TPS itu tersebar di 26 Kabupaten/Kota di 10 Provinsi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id