Saksi dari KPK menyampaikan, dalam proses penyelidikan jika KPK memiliki dua bukti maka KPK tidak perlu klarifikasi pada tersangka. Hal ini mengacu pada pasal 44 undang-undang KPK, Kamis (12/2/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id