Punya Dua Bukti, KPK Tak Perlu Klarifikasi Pada Tersangka

12 Februari 2015 11:49
Saksi dari KPK menyampaikan, dalam proses penyelidikan jika KPK memiliki dua bukti maka KPK tidak perlu klarifikasi pada tersangka. Hal ini mengacu pada pasal 44 undang-undang KPK,  Kamis (12/2/2015).   

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Budi gunawan tersangka

Headline News Budi gunawan tersangka