PTUN mengabulkan gugatan nelayan soal izin reklamasi Pulau G. Dikabulkannya gugatan ini dikarenakan beberapa hal, di antaranya Tidak dicantumkannya UU 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan proases penyusunan Amdal tak melibatkan nelayan, Selasa (31/5/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id