Majelis Hakim PN Tanjungpinang menjatuhi hukuman denda Rp2 miliar subsider empat bulan penjara kepada nakhoda dan kepala teknisi Kapal FV Viking yang akan mencuri ikan di wilayah ZEE Indonesia, Kamis (11/8/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id