Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak jadi mencopot pejabat eselon II pada bulan ini. Sebaliknya, Ahok akan memberikan tenggat waktu sampai 8 Januari 2016 untuk pejabat terkait memperbaiki performanya, Jumat (27/11/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id