3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi Dwelling Time

Danish Anisha • 29 Juli 2015 11:30

Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tanjung Priok melakukan penggeledahan di Kemendag terkait adanya praktik gratifikasi dalam proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam penggeledahan, 3 orang ditetapkan tersangka, Rabu (29/7/2015).



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Dwelling time

Headline News Dwelling time