Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mengisyaratkan untuk menuntut perusahaan pemilik kapal yang merusak terumbu karang Raja Ampat. Tuntutan baru akan dilakukan setelah sejumlah kementerian berkoordinasi dengan negara terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id