Eks Irjen Kemendes Divonis 1,5 Tahun Penjara

25 Oktober 2017 21:24
Mantan Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta. Majelis hakim meyakini Sugito bersalah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan agar hasil audit Kementerian Desa PDTT mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Suap di bpk

Headline News Suap di bpk