MA: Permenhub Taksi Online Bertentangan dengan UU

23 Agustus 2017 20:16
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi Permenhub tentang penyelenggaraan angkutan umum non trayek. Permenhub yang mengatur tarif angkutan daring dinyatakan bertentangan dengan undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Taksi online

Headline News Taksi online