Kantor Imigrasi Balikpapan, Kalimantan Timur mendeportasi tiga warga negara asal Tiongkok karena melanggar izin tinggal. Ketiga WNA tersebut terjaring razia tim pemantauan orang asing karena memakai visa kunjungan kerja di proyek jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id