Kantor Imigrasi Balikpapan Deportasi Tiga WNA Ilegal asal Tiongkok

31 Desember 2016 03:25
Kantor Imigrasi Balikpapan, Kalimantan Timur mendeportasi tiga warga negara asal Tiongkok karena melanggar izin tinggal. Ketiga WNA tersebut terjaring razia tim pemantauan orang asing karena memakai visa kunjungan kerja di proyek jalan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Tenaga kerja asing

Headline News Tenaga kerja asing