Meski telah dibebaskan pada 5 Oktober lalu, tiga haji yang sempat ditahan imigrasi Bandara Amir Mahmud bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah belum diperbolehkan pulang ke Indonesia. Mereka ditahan karena membawa uang melebihi jumlah ketentuan. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan oleh polisi Arab Saudi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id