Penyidik Kejaksaan Agung menemukan kejanggalan dalam kasus penyelewengan dana hibah Provinsi Sumatera Selatan. Kejanggalan muncul saat dana sebesar Rp8 miliar yang diberikan kepada LSM ditarik kembali Rp3 Miliar untuk alokasi anggaran lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id