JPU Menilai First Travel Jebak Calon Jemaahnya

16 April 2018 17:22
Sidang lanjutan kasus First Travel mengundang salah satu calon jemaah umrah sebagai saksi meringankan. Saksi menerangkan bahwa First Travel memberikan surat berisi syarat ketentuan umrah promo kepada calon jemaah. Surat menyebutkan bahwa keberangkatan jemaah umrah promo bisa ditunda hingga lima kali. JPU menilai hal ini sebuah upaya penjebakan yang dilakukan First Travel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Kemelut first travel

Headline News Kemelut first travel