Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 49 Tahun 2017 tentang pembiayaan proyek LRT telah diteken Presiden Joko Widodo. Nantinya pendanaan tidak hanya mengandalkan Bank Himbara saja tetapi juga bisa melalui pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id