Pengemudi Lamborghini Maut Divonis 5 Bulan Penjara

30 Maret 2016 20:34
Majelis Hakim PN Surabaya hanya memberi vonis lima bulan kepada terdakwa pengemudi Lamborghini maut. Wiyang Lautner terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan satu orang. Adanya perdamaian antara korban dan terdakwa menjadi dasar vonis ringan, Rabu (30/3/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Lakalantas

Headline News Lakalantas