ASDP Bakauheni bersama Pemda Lampung terus mensosialisasikan larangan beroperasi terhadap angkutan barang pada H-4 hingga H+3 lebaran. Larangan ini diberlakukan untuk mengantisipasi kemacetan di jalan lintas Sumatra selama arus mudik dan arus balik. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id