Setelah kemarin ribuan pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa menuntut perbaikan tarif serta pengakuan sebagai pekerja legal, kini giliran pengemudi taksi online yang berunjuk rasa. Mereka akan berunjuk rasa menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang dinilai membebani. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id