Panwaslu bersama Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye yang tak sesuai dengan aturan PKPU. APK tersebut sebelumnya dipasang di kawasan yang dilarang di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Panwaslu berharap seluruh tim pasangan peserta pemilihan gubernur untuk mentaati aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id