Polda Nusa Tenggara Timur menyita ribuan liter minuman keras ilegal di Pelabuhan Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Ribuan miras ilegal ini diangkut dengan kapal dari Pulau Kisar dan siap di jual di Kabupaten Timor Tengah Utara. Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 orang ibu rumah tangga yang mengaku sebagai pemilik miras. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id