Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk melakukan pengawasan konten di internet. Pengawasan dilakukan terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di masa kampanye. Bawaslu akan membentuk gugus tugas dengan melakukan penyisiran pada akun-akun yang diduga telah melakukan pelanggaran. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id