Kementerian LHK menyegel tiga pulau reklamasi yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G di Teluk Jakarta agar pembangunannya dihentikan sementara dan diperbaiki izin Amdalnya. Kini Menteri LHK Siti Nurbaya meminta Pemprov DKI untuk membatalkan reklamasi Pulau E, Kamis (12/5/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id