Menteri LHK Minta Pemprov DKI Hentikan Reklamasi Pulau E

12 Mei 2016 20:16
Kementerian LHK menyegel tiga pulau reklamasi yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G di Teluk Jakarta agar pembangunannya dihentikan sementara dan diperbaiki izin Amdalnya. Kini Menteri LHK Siti Nurbaya meminta Pemprov DKI untuk membatalkan reklamasi Pulau E, Kamis (12/5/2016).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Reklamasi

Headline News Reklamasi