Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri akan menaikkan gaji perangkat desa mulai Maret 2019. Gaji perangkat desa akan setara dengan aparatur sipil negara golongan IIA. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id