Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan tidak ada kewajiban, apalagi paksaan dari pemerintah bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menunaikan zakat 2,5%. Menag menyatakan pemerintah hanya berlaku sebagai fasilitator bagi WNI termasuk ASN yang beragama Islam untuk menunaikan zakatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id