Terumbu Karang Raja Ampat Rusak, Pemerintah akan Gugat Kapten Kapal

15 Maret 2017 12:57
Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana mengajukan gugatan pidana terhadap kapten kapal terkait kerusakan terumbu karang di kawasan Raja Ampat akibat kapal Caledonian Sky yang kandas. Kapten kapal dinilai melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Terumbu karang

Headline News Terumbu karang