Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana mengajukan gugatan pidana terhadap kapten kapal terkait kerusakan terumbu karang di kawasan Raja Ampat akibat kapal Caledonian Sky yang kandas. Kapten kapal dinilai melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id