Polisi Kantongi Data Penyebar Isu Rush Money

21 November 2016 17:09
Penyidik Cyber Crime Mabes Polri telah mengantongi data penyebar informasi bohong atau hoax mengenai rush money atau penarikan uang besar-besaran dari bank. Pelaku penyebar informasi hoax terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Rush money

Headline News Rush money