Penyidik Cyber Crime Mabes Polri telah mengantongi data penyebar informasi bohong atau hoax mengenai rush money atau penarikan uang besar-besaran dari bank. Pelaku penyebar informasi hoax terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id