Djan Faridz mendatangi kantor Kemenkumham untuk menyampaikan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta dan menindaklanjuti putusan kasasi MA tentang kepengurusan PPP yang sah. Menurut Djan Faridz, Menkumham masih akan mempelajari hasil keputusan tersebut dan akan segera memberi keputusan dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id