Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo meminta seluruh pihak agar menggunakan semua proyek pembangunan padat karya tunai secara swakelola. yakni dengan memberikan upah bagi masyarakat desa yang bekerja sebesar 30% dari nilai proyek pembangunannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id