KPK kembali mengingatkan agar para pejabat dan penyelenggara negara menolak setiap gratifikasi dalam bentuk apapun termasuk parsel dari para pihak yang memiliki hubungan jabatan. Selain sebagai wujud integritas, sanksi pidana juga menanti bagi yang menerima. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id