Berkas 12 Pengeroyok Haringga Dilimpahkan ke Kejaksaan

11 Oktober 2018 21:20
Satreskrim Polrestabes Bandung kembali menyerahkan berkas 12 tersangka kasus pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirila ke Kejaksaan Negeri Bandung. Sebelumnya polisi juga telah menyerahkan dua berkas tersangka lain yang hingga kini masih didalami pihak kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Anarkisme Suporter

Headline News Anarkisme Suporter