Ratna Sarumpaet Kembali Ditahan di Polda Metro Jaya

31 Januari 2019 15:13
Berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap (P21). Barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memeriksa berkas, sementara Ratna akan kembali ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Kabar Ratna Dianiaya

Headline News Kabar Ratna Dianiaya