Dua WNA asal Turki yang merupakan pelaku skimming pada beberapa atm di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dideportasi oleh pihak imigrasi usai menjalani masa hukuman 9 bulan penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id