Imigrasi Makassar Deportasi Dua WN Turki Pelaku Skimming

23 Maret 2018 02:48
Dua WNA asal Turki yang merupakan pelaku skimming pada beberapa atm di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dideportasi oleh pihak imigrasi usai menjalani masa hukuman 9 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Skimming

Headline News Skimming