Bakal calon gubernur Sumatra Utara JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan milik kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang masuk dalam legalisir ijazah SLTA yang menjadi syarat pencalonan dirinya. Atas tindakannya tersebut, JR Saragih terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id