KPU DKI Jakarta dan Bawaslu menerima laporan adanya dugaan pelanggaran pilkada di salah satu TPS. Seorang DPT dapat mencoblos dua kali. Pemilih tersebut meminta petugas TPS untuk dapat mewakilkan suara saudaranya yang tengah sakit. Padahal, hal tersebut melanggar UU Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id