Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan biro jasa perjalanan umrah First Travel. Agenda sidang menghadirkan sembilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sembilan orang tersebut adalah tujuh orang dari agen resmi First Travel dan dua orang lainnya adalah calon jemaah yang belum diberangkatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id