Pasca-vonis bebas La Nyalla Matalitti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengambil langkah hukum berikutnya. KPK berperan sebagai supervisi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id