Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pungli Korban Tsunami

29 Desember 2018 22:38
Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus pungli pengambilan jenazah yang terjadi di RS Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, Banten. Ketiga tersangka kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka yakni ASN berinisial D yang bekerja sebagai staf ahli forensik di RSDP Serang dan dua orang karyawan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Tsunami di Selat Sunda

Headline News Tsunami di Selat Sunda