Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus pungli pengambilan jenazah yang terjadi di RS Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, Banten. Ketiga tersangka kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka yakni ASN berinisial D yang bekerja sebagai staf ahli forensik di RSDP Serang dan dua orang karyawan lainnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id