Gelombang protes pidato Anies Baswedan tentang kata pribumi lagi-lagi berujung laporan kepada kepolisian. Kali ini lembaga swadaya masyarakat (LSM) Anak Bangsa melaporkan Gubernur Anies ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini didasari dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id