Kepolisian Resor Kota Besar Bandung masih memburu enam sopir angkutan kota, pelaku perusakan mobil warga. Sementara enam pelaku lainnya sudah mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id