Sah, Anggota DPR Kini Boleh Kunker di Luar Masa Reses

20 Juni 2016 20:47
DPR hari ini (20/6/2016) mengesahkan aturan perubahan tata tertib terkait dengan kunjungan kerja. Anggota DPR kini diperbolehkan untuk melakukan kunjungan kerja di luar masa reses, Senin (20/6/2016). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Kunjungan kerja

Headline News Kunjungan kerja