DPR hari ini (20/6/2016) mengesahkan aturan perubahan tata tertib terkait dengan kunjungan kerja. Anggota DPR kini diperbolehkan untuk melakukan kunjungan kerja di luar masa reses, Senin (20/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id