Sebanyak tujuh dari 12 orang nelayan asal Deli Serdang, Sumatra Utara, diketahui selama dua bulan berada dalam penahanan kepolisian Diraja Malaysia. Mereka ditahan tanpa mendapat bantuan diplomatik karena dianggap mengambil ikan di zona abu-abu perairan Indonesia-Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id