PN Depok menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan pencucian uang kasus First Travel dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan 2 orang saksi atas nama Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini dan seorang warga negara London. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id