Pengadilan Negeri Siak Riau menjatuhkan vonis hukuman mati tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis dengan mutilasi. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap tujuh orang warga, Kamis (12/2/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id