Tiga Terdakwa Mutilasi di Riau Akhirnya Divonis Mati

12 Februari 2015 21:52

Pengadilan Negeri Siak Riau menjatuhkan vonis hukuman mati tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis dengan mutilasi. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap tujuh orang warga, Kamis (12/2/2015).



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Mutilasi mayat

Headline News Mutilasi mayat