Setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Susulan Pematangsiantar, KPUD menetapkan Paslon terpilih. Namun penetapan ini disesalkan oleh Bawaslu Sumatera Utara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id