Kedua kubu di partai Golkar sepakat untuk menandatangani kesepakatan kerjasama terbatas agar kader dari partai tersebut dapat mengikuti Pilkada serentak, Sabtu (30/5/2015). Meskipun begitu, Agung Laksono meyatakan bahwa masalah kepengurusan tetap diselesaikan lewat jalur pengadilan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id