Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri akhirnya melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus hoaks surat suara tercoblos ke Kejaksaan Agung. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id