Sembilan tahun menghuni lapas, terpidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir akan segera bebas bersyarat. Pengacara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden Joko Widodo setuju pembebasan Baasyir meski masa hukuman masih enam tahun lagi. Yusril membantah pembebasan Baasyir merupakan trik Presiden Jokowi untuk meraih suara umat Islam, melainkan murni pertimbangan hukum dan kemanusiaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id