Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Miras Oplosan di Cicalengka

12 April 2018 01:43
Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka kasus miras oplosan di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat. Kepolisian memastikan kandungan miras yang dikonsumsi korban bukan campuran ginseng, melainkan alkohol dan metanol berkadar tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Miras oplosan

Headline News Miras oplosan