Mahakamah Konstitusi hingga siang ini telah membacakan 12 putusan dismissal dari perkara gugatan hasil Pilkada. Seluruh aduan sengketa Pilkada tersebut ditolak kerena mayoritas permohonan tidak memenuhi pasal 158 UU Pilkada. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id